KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo karena Khawatir Melarikan Diri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya khawatir eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo melarikan diri.

Hal ini menjadi salah satu alasan subjektif penyidik segera menahan Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai 90.000 dollar AS.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan FIrli, KPK mempertimbangkan kekuatan hingga fasilitas yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sebelum memutuskan soal penahanan.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menahan tersangka, penyidik atau hakim khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun menghalangi penyidikan. Hal itu menjadi syarat subjektif bagi penyidik.

Sementara itu, syarat objektif dalam menahan tersangka adalah jika perbuatannya diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Saya pastikan proses di KPK tidak boleh ada cacat hukum,” ujar Firli.

Firli lantas menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Salah satunya adalah adanya kepastian hukum.

Kemudian, menegakkan keadilan dengan proporsional, transparan, demi kepentingan umum, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

“Yang utama adalah memastikan adanya kepastian hukum,” kata Firli.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Dilansir dari: https://www.kompas.com/

Pos terkait