Fenomena Tukar Uang Jelang Lebaran Idul Fitri, ini Pandangan Islam.

Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023. Hari lebaran juga identik dengan bagi-bagi THR, mulai dari pecahan 10 ribu-100 ribu.

Terlebih jasa penukaran uang baru sudah mulai ramai di sepanjang jalan raya. Lantas bagaimana hukum menukar uang baru untuk lebaran 2023 dalam Islam? Benarkah kegiatan tersebut termasuk riba?

Bacaan Lainnya

Biasanya, jasa penukaran uang untuk menukarkan uang yang baru dan juga menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan yang lebih kecil. Perlu diketahui bahwa sebagian besar jasa penukaran uang baru yang ada di sepanjang jalan raya biasanya berdiri sendiri atau dapat dikatakan tidak resmi. Transaksinya pun diketahui tidak gratis, terdapat biaya tambahan berupa biaya jasa atau potongan dalam setiap jumlah tertentu.

Baca juga: Keutamaan Yang Perlu Diketahui di Malam lailatul Qadar.

Dikutip dalam ceramah Buya Yahya, yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan tentang hukum menukar uang baru untuk lebaran. Menurutnya apabila terdapat sebuah jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari uang yang ditukarkan maka jelas kegiatan tersebut hukumnya riba.

“Misal, jumlah duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tetapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya itu riba,” kata Buya Yahya.

Oleh karena itu, jika kegiatan tersebut tetap dilakukan maka pemilik jasa penukaran uang dan orang yang akan menukarkan uang akan berdosa. Sebab dalam praktik penukaran uang harus berhati-hati dan tidak boleh sembarangan.

“Dua-dua nya dosa, baik jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, tidak ada istilahnya saling rela, karena hal itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lantas bagaimana agar usaha penukaran uang tersebut bisa menjadi halal?

Selanjutnya Buya Yahya juga menjelaskan, penukaran uang harus sesuai dengan jumlahnya. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, diperbolehkan jasa penukar uang tersebut untuk meminta jasanya.

“Misalnya ada orang membawa uang Rp 100 ribu, tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribuan, setelah itu si jasa penukar uang bilang, (meminta uang jasa penukaran) boleh minta bayar jasanya dong. Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” pungkas Buya Yahya.

Wallahu a’lam

Dilansir dari: https://www.moeslimchoice.com/

Pos terkait