Ingatkan Endemi Bukan Berarti Covid-19 Tidak Ada, IDI: Tetap Ada, tapi Terkendali

Alhijrah.co – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Elina Burhan mengatakan, status endemi Covid-19 bukan berarti penyakit tersebut sudah tidak ada.

Elina menegaskan, penyakit Covid-19 masih ada, hanya saja kondisinya terkendali.

Bacaan Lainnya

“Bahwa kita semua harus menyadari endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada. Penyakit tetap ada tetapi terkendali,” ujar Elina dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/6/2023).

Oleh karenanya, IDI meminta masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan Covid-19 yang masih berpeluang terjadi.

“Jangan abaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status dari pandemi ke endemi ini,” tutur Elina.

Pemakaian masker juga disarankan untuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan atau komorbid atau saat warga bepergian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Antara lain, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil dan hasil sero survei menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Kemudian mempertimbangkan sikap badan kesehatan dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” tegas Jokowi.

“Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Dilansir dari: https://www.kompas.com/

Pos terkait