Capai Rp 300 Miliar, Novel Baswedan Bongkar Transaksi Mencurigakan Eks Pegawai KPK

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar, yang diduga dilakukan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Nilai transaksi miliaran rupiah itu diduga berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

 “Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ dikutip Senin (3/7).

Bacaan Lainnya

 Novel secara lantang menyebut transakai mencurigakan itu diduga dilakukan Tri Suhartanto, mantan Kasatgas Penyidikan yang telah dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2023.

“Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?,” ucap Novel.

 Namun, temuan PPATK itu tidak berjalan optimal. Novel menduga, Tri Suhartanto tidak bermain sendir dalam memuluskan aksinya.

 “Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?” ujar Novel.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai ‘big fish’. Sebab, transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 300 miliar.

“Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 miliar, bahkan Rp 1 triliun, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur,” tegas BW.

BW juga berpendapat, Tri Suhartanto tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat. Menurut BW,

pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK akan berdampak negatif untuk kinerja antirasuah. Ia khawatir, kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.

“Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar,” cetus Bambang.

 Sementara itu, Kepala PPATK Idva Yustiavandana tak menampik adanya dugaan transaksi mencurigakan itu. Namun, Idvan meminta untuk menanyakan langsung ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya,” pungkas Idvan.

Dilansir dari: https://www.jawapos.com/

Pos terkait