Alhijrah.co – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara oleh Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro untuk kasus polisi tembak polisi. Gelar perkara melibatkan keluarga korban, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pelibatan itu dinilai sejalan dengan penegakan hukum yang harus memenuhi rasa keadilan. “Sehingga, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta-fakta dan adil, utamanya hak korban dan keluarga korban,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang dibagikan, Rabu 2 Agustus 2023.
Gelar perkara dihadiri oleh orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya. Hadir pula Kompolnas, Densus 88, serta Kepala Rumah Sakit RS Polri.
IPW juga memuji sikap humanis yang ditunjukkan Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro. Inisiatifnya mencium tangan ibu korban dan memeluk ayah korban dianggapnya tepat untuk ikut merasakan duka keluarga. “Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena dengan pendekatan humanis bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat,” kata Sugeng.
Seperti diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas oleh peluru dari pistol seniornya, anggota Densus 88, pada Minggu dinihari, 23 Juli 2023. Lokasinya di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor.
Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda IMS dam Bripka IG. Yang pertama selaku pelaku penembakan, sedangkan yang kedua pemilik senjata api rakitan itu. Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedang Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Para tersangka tersebut saat ini ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat. Mereka dinyatakan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kasus tewasnya Bripda IDF berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat (sepuluh hari ) oleh Mabes Polri, yang mempercayakan penanganan kasus tersebut pada Polres Bogor,” ucap Sugeng lagi.
Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya. “Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami,” katanya di Mapolres Bogor, Selasa
Dilansir dari: https://www.tempo.co/