Alhijrah.co – Kapan membaca al-Fatihah bagi makmum? Menurut mayoritas ulama Syafi’i bahwa hukumnya dalam shalat berjamaah adalah wajib bagi makmum. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang berbunyi;
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب
Artinya; Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah. (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah merupakan rukun shalat, baik shalat sendiri maupun berjamaah. Oleh karena itu, makmum wajib qiraah [bacaan] Al-Fatihah di setiap rakaat shalatnya, baik imam membacanya dengan suara keras (jahr) maupun pelan (sirr).
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab berjudul Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja, menerangkan bahwa al-Fatihah termasuk rukun shalat dalam mazhab Syafi’i, untuk imam dan makmum.
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: (Membaca al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”
Kapan Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum?
Untuk persoalan kapan makmum membaca al Fatihah? Menurut Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, bahwa waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan amin.
Makmum hendaknya tidak membarengi imam membaca Al-Fatihah. Artinya, setelah imam selesai, diam sejenak, di waktu itulah makmum untuk mengucapkan bacaan Al-Fatihah. Imam Ghazali berkat;
و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام
Artinya: Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam sacara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah usai surat al-Fatihah.
Hal ini dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur napasnya kembali, juga agar makmum mengucapkan al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendegarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam.
Dengan demikian surat al-fatihah dibaca setelah imam mengucapkan amin. Namun, jika ternyata belum selesai, makmum wajib menyelesaikannya karena membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang mempengaruhi sah tidaknya shalat.
Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah Namun, bagi makmum yang telat [masbuq] datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.
Maksudnya adalah saat makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam, dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya. Sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam.
Wallahua’lam