Alhijrah.co – Bagaimana hukum dry cleaning dalam Islam? Dry cleaning adalah metode mencuci pakaian yang tidak menggunakan air, melainkan menggunakan cairan kimia tertentu. Cairan kimia ini disebut pelarut, yang berfungsi untuk melarutkan kotoran pada pakaian. Pelarut yang paling umum digunakan dalam cuci kering adalah perkloroetilena (PCE) atau tetrakloroetilena (TCE).
Dry cleaning biasanya digunakan untuk mencuci pakaian yang terbuat dari bahan-bahan yang tidak tahan terhadap air, seperti wol, sutra, kulit, dan bulu. Selain itu, cuci kering juga dapat digunakan untuk membersihkan pakaian yang terkena noda-noda membandel, seperti noda minyak, noda darah, dan noda tinta.
Lantas bagaimana hukum mensucikan pakaian dengan cry cleaning [cuci kering] dalam Islam? Fatwa MUI No 46 Tahun 2020 tentang Penyucian (Tathhir) Menggunakan Cara Dry Cleaning menetapkan bahwa penyucian (tathhir) menggunakan cara dry cleaning dibolehkan selama proses penyucian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Pertama, zat pembersih yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram menurut syariat Islam. Kedua, proses penyucian dilakukan dengan cara yang tidak merusak bahan garmen. Ketiga, bau, warna, dan rasa najis benar-benar hilang dari garmen.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka penyucian (tathhir) menggunakan cara dry cleaning dianggap sah menurut syariat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pendapat ad-Dardir, ulama mazhab Maliki, dalam kitabnya Syarh al-Kabir Li ad-Dardir;
(و) عفي عن (كشف صقيل) دخل بالكاف ما شابهه في الصقالة كمدية و مرآة وجوهر و ساءر مافيه صقالة و صلابة مما يفسده الغسل ثم صرح بعلة العفو لما فيهامن الخلاف بقوله (لإفساده) بالغسل و لو قال لفساده لكان اخضر و احسن.
Artinya: Dan dimaafkan (mensucikan dengan selain air) terhadap benda semisal pedang yang mengkilap dan keras (shaqil). Yang dimaksud “semisal pedang” adalah benda sejenisnya seperti pisau, cermin kaca, berlian, dan benda-benda lain yang mengkilap, keras dan kedap air (shiqalah wa shalabah) yang bisa rusak jika dicuci dengan air. Kemudian menjelaskan tentang alasan (illah) dimaafkannya, karena ada perbedaan pendapat yakni “kerena bisa rusak” jika dicuci dengan air.
Wallahua’lam