Alhijrah.co – Berikut ini artikel tentang alasan hari Tasyriq haram berpuasa. Pasalnya, sudah jamak diketahui bahwa berpuasa sepanjang tahun merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan.
Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi Saw dan penjelasan para ulama. Anjuran tersebut tetap berlaku pada setiap waktu, kecuali pada beberapa hari yang diharamkan, termasuk hari Tasyriq.
Hari Tasyriq adalah salah satu hari yang menjadi bagian dari ritual ibadah haji di tanah suci Makkah. Terdiri dari tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada ketiga hari ini, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji menjalankan beberapa ritual seperti melempar jumrah dan menyembelih hewan kurban.
Berbeda dengan hari-hari lainnya, di Hari Tasyriq, hukum berpuasa bagi umat Islam yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji adalah haram. Ini berarti umat Islam yang tidak sedang berada di tanah suci Makkah tidak diperbolehkan untuk berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Secara urutan tanggal tahun Hijriah, hari Tasyriq bertepatan dengan tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, atau tiga hari setelah hari raya Idul Adha. Tercantum dua pendapat ulama yang menjelaskan sebab penamaan hari tersebut dengan hari Tasyriq. Pendapat pertama adalah karena kaum muslim menyembelih hewan kurban bertepatan pada waktu terbit (syuruq)-nya matahari.
Sedangkan pendapat kedua adalah bahwa kaum Muslim menjemur (Tasyriq) daging kurban pada hari ini. Selain disebut dengan hari Tasyriq, tiga hari yang bertepatan dengan 11,12,13 Zulhijjah ini juga sering disebut dengan hari Mina. Sebab, kaum Muslim yang sedang mengerjakan ibadah Haji di Mekah sedang berdiam di Mina pada hari-hari tersebut.
Alasan Hari Tasyriq Haram Berpuasa
Lantas, apa alasan hari Tasyriq haram berpuasa? Dalam beberapa kitab Hadis tercatat bahwa salah satu sebab keharaman puasa pada hari Tasyriq adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim yang berbunyi:
عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ بَعَثَهُ وَأَوْسَ بْنَ الْحَدَثَانِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ فَنَادَيَا أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إلَّا مُؤْمِنٌ ، وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَمُسْلِم
“Dari Ka’ab bin Malik : bahwa Rasulullah Saw mengutusnya dan Aus bin al-Hadastan pada hari Tasyriq. Maka keduanya menyerukan bahwa tidak akan masuk sorga kecuali orang yang beriman, dan bahwa hari Mina adalah hari makan dan minum. (H.R. Ahmad dan Muslim).”
Hadis ini menjelaskan bahwa pada hari Tasyriq, Nabi Muhammad Saw menyuruh Ka’ab bin Malik dan Aus bin al-Hadstan untuk menyampaikan kepada kaum Muslim bahwa orang yang masuk surga adalah orang yang beriman dan bahwa hari Mina atau hari Tasyriq merupakan hari makan dan minum, karena umat manusia pada hari ini bagaikan tamu yang sedang dijamu oleh Allah Ta’ala. Oleh sebab itu, para ulama mengharamkan berpuasa pada hari-hari tersebut.
Sejatinya, tidak seluruh ulama yang berpendapat haram berpuasa pada hari Tasyriq ini. Yang mereka sepakati hanyalah pada puasa sunat. Sedangkan dalam puasa wajib, seperti mengqadha puasa Ramadhan, mereka para ulama masih berselisih pendapat tentang hukum kebolehannya.
Wallahua’lam