Alhijrah.co,-Ibadah puasa tidak hanya menuntut seseorang agar menahan diri dari makanan dan minuman semata. Namun juga alat kelaminnya selama waktu puasa harus dijaga, yakni sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Karena itu, saat kondisi berpuasa seseorang dilarang untuk makan dan minum serta melakukan aktivitas seksual atau berhubungan badan.
Lalu bagaimana jika seseorang yang tengah memiliki hadats besar (junub) berpuasa sebab malam harinya berhubungan intim kemudian tertidur hingga pagi tiba. Atau bisa jadi seseorang itu bermimpi basah saat tidur di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya tetap sah?
Menilik keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, hukum puasa orang yang tengah memiliki hadats besar dan belum mandi wajib tetaplah sah. Karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar.
Hal ini sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah swt ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub. Disamping itu, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 303)
Pernyataan Imam An-Nawawi di atas berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah saw yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya Sayyidah Aisyah Ra.:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Artinya: “Dari Aisyah Ra. dan Ummu Salamah Ra., Nabi Muhammad Saw. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Lebih spesifik, Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) memberikan kejelasan perihal maksud daripada riwayat hadits tersebut:
أَنَّ الْصَّوْمَ صَحِيْحٌ مُطْلَقًا فَرْضًا كَانَ أَو تَطَوُّعًا أَخَرَ الْغُسْلَ عَنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَمْدًا أَوْ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ
Artinya: “Sesungguhnya puasanya (orang junub) tetap sah secara mutlak, entah itu berupa puasa wajib atau sunah. Baik mengakhirkan mandi itu hingga terbitnya fajar dengan sengaja atau karena sebab tidur ataupun lupa. Sebab umumnya hadits.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa Badruddin Al-Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 11, h. 6)
Keabsahan puasa tersebut, berlaku entah faktor penyebab hadats besarnya karena melakukan hubungan intim pada malam harinya, kemudian lupa mandi besar saat pagi hari, atau karena bermimpi basah saat tidur di siang hari bulan Ramadhan. Maka puasanya sama-sama dihukumi sah, dan ia boleh untuk melanjutkan puasanya.
Mengenai hal ini Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menyatakan:
إِعْلَمْ أَنَّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى صِحَّةِ صَوْمِ الْجُنُبِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ احْتِلاَمٍ أَوْ جِمَاعٍ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْصَّحَابَةِ وَالْتَّابِعِيْنَ
Artinya: “Ketahuilah para ulama telah sepakat, bahwasanya puasanya orang junub tetap sah. Baik sebab mimpi basah atau berhubungan badan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas para sahabat dan tabi’in.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Tarmasi, Hasyiyah At-Turmusi Ala Al-Manhaj Al-Qawwim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 5, h. 643)
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum puasa orang yang tengah memiliki hadats besar meski belum mandi wajib tetaplah sah tanpa perlu mengqadhainya. Karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadas besar.
Baik faktor penyebab junubnya itu karena melakukan hubungan intim pada malam harinya, atau sebab mimpi basah di siang hari. Maka ia dapat melanjutkan ibadah puasanya, serta cukup melaksanakan mandi junub dengan segera agar menjalani ibadah puasa seharian dalam kondisi suci dari hadats besar. Wallahua’lam Bisshawab.