Artinya ”Dan termasuk sunah wudhu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut”. (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13).
Dari penjelasan dapat dipahami, kesunahan minimal berkumur cukup dengan memasukan air ke mulut, walaupun tidak memutar dan mengeluarkan kembali airnya dari mulut.
Hukum Berkumur bagi Orang Puasa Jika tidak sedang berpuasa hukum berkumur untuk berwudhu dan mandi disunahkan secara mutlak. Baik dengan cara biasa atau cara berlebihan (mubalagah). Namun bagi orang puasa, mengingat ia perlu menjaga jangan sampai air tertelan ketika berkumur, maka tidak disunnahkan baginya untuk berkumur secara berlebihan. Hukum berkumur secara berlebihan baginya adalah makruh.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
Artinya, “Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103). Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.